KKM Se-MTsN 2 LAMPUNG UTARA
A. CABANG
OLAH RAGA :
1. Cabang
Atletik
a.
Nomor yang dilombakan
AKSIOMA
MTs tingkat KKM MTsN 2 Kotabumi Tahun 2015, memperlombakan :
No.
|
Putra
|
No.
|
Putri
|
1
|
Lari 100 meter
|
1
|
Lari 100 meter
|
b. Perlombaan dimulai pukul 08.00 s.d. selesai
d.
Peserta
1. Atlet yang bertanding bukan siswa kelas 9
tahun pelajaran 2014/2015.
2. Peserta adalah perwakilan dari tim MTs
N/S se- KKM MTsN 2 Lampung Utara.
3. Setiap atlet paling banyak mengikuti 1 (satu) nomor lomba.
4. Setiap nomor lomba paling banyak diikuti
2(dua) atlet dari MTs yang sama.
e. Penentuan Lintasan
Penentuan lintasan diatur oleh panitia.
f. Ketentuan
lain
1.
Peserta
diharuskan hadir 15 menit sebelum lomba.
2.
Atlit
perempuan menggunakan training panjang, kaos lengan lengan panjang/dekker dan
berjilbab.
3.
Semua
atlet dianjurkan menggunakan sepatu.
4.
Protes
menyangkut hasil perlombaan dapat diajukan paling lambat 30 menit setelah
perlombaan diumumkan secara resmi.
5.
Untuk nomor
perorangan, pemenang I,
II dan III
setiap nomor akan mendapat medali dan piagam.
6.
Hal –
hal yang belum tercantum didalam ketentuan ini dan masih dianggap perlu akan
ditetapkan kemudian.
2. Bulu Tangkis
a.
Peraturan Pertandingan
Peraturan
Pertandingan Yang digunakan adalah peraturan Pertandingan
PBSI/IBF
yaitu :
1.
Score
system menggunakan rally point game 21.
2.
Setiap
pertandingan berlaku prinsip best of three games.
3.
Barang-barang
yang boleh diletakkan dekat lapangan pertandingan hanya air minum dan
perlengkapan cadangan.
4.
Pemain yang
gilirannya bertanding tetapi
tidak bertanding harus sudah berada di tempat paling lambat 30 (tiga
puluh) menit sebelumnya.
5.
Pemain
yang gilirannya bertanding tetapi tidak hadir di lapangan beberapa kali dipanggil
(3x) dalam waktu lima menit dinyatakan kalah.
6.
Selama pemain
melakukan pertandingan tidak
diizinkan meninggalkan lapangan
kecuali seizin wasit yang bertugas.
7.
Setiap pemain diwajibkan
berpakaian olah raga.
8.
Khusus
pemain putri wajib berjilbab dan training.
9.
Pemain
yang cidera di lapangan apabila apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan
dinyatakan kalah.
10.
Pemain dan official
bertanggungjawab untuk mengetahui sendiri kapan
dan dimana harus bertanding.
11. Pemain dilarang menggunakan doping.
12. Pemain yang belum tiba gilirannya atau
belum dipanggil oleh panitia tidak diperkenankan memasuki lapangan
pertandingan.
b.
Nomor-nomor yang dipertandingkan
Untuk tiap-tiap madrasah diwakili :
1) Perorangan Tunggal Putra (Maximal 1)
2) Perorangan Ganda Putra (Maximal 1)
3) Perorangan Tunggal Putri (Maximal 1)
Perorangan Ganda Putri (Maximal 1)
c. Ketentuan
Peserta
1) Peserta adalah perwakilan dari tim MTs
se-KKM MTsN 2 Kotabumi.
2) Peserta diharuskan datang 15 menit
sebelum pertandingan.
d.
Protes / Complain
Protes diajukan paling lambat
5 menit setelah kasus yang diproses berakhir pertandinagan
yang diprotes berakhir.
e. Lain-lain
Hal-hal
yang belum atau tidak
tercantum dalam peraturan
ini bila dianggap perlu akan ditentukan panitia
penyelenggara.
3. Tenis Meja
a. Peraturan Pertandingan
1.
Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh
Indonesia (PB. PTMSI).
2.
Seluruh
peserta dianggap sudah mengerti tentang peraturan yang berlaku secara nasional.
b. Ketentuan Peserta
1. Peserta bukan siswa kelas IX
2. Peserta adalah perwakilan dari tim se-KKM
MTsN 2 lampung Utara.
3. Tiap Madrasah diwakili oleh maksimal 3
orang putra dan 3 orang putri boleh merangkap
c. Ketentuan Pertandingan
1)
Nomor Peserta
a) 1 tunggal putra dan 1 tunggal putri
b) 1 ganda putra dan 1 ganda putri
2) Peralatan Pertandingan
a) Meja Pertandingan : Lokal
b) Bola :
DHS ( warna orange)
3)
Sistem Pertandingan
a) Menggunakan
sistem gugur
b) Service
dilakukan 5 kesempatan
c) Score
sampai 21, jika terjadi 20-20 dilanjutkan tambahan angka selisih 2 dengan 1x
pindah
e)
Sistem permainan score sampai 3x
kemenangan apabila terjadi 2-1/2-2 ditambah 1 set
f) Apabila
bet menyentuh meja, maka dinyatakan score pindah ke lawan
g)
Time out dilakukan pada setiap akhir set dengan waktu 2 menit
h)
Ketentuan lain ditentukan kemudian .
4)
Sanksi
a) Pemain yang tidak hadir bertanding
setelah lewat 15 menit dari waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan
dinyatakan WO untuk pertandingan tersebut.
b) Pemberi nasihat (Choaching) hanya boleh dilakukan oleh satu orang tiap satu pertandingan.
c) Apabila nasihat (kode) yang dilakukan
oleh pelatih tidak pada saatnya (pergantian game/set/time-out) maka :
(1)
teguran pertama :
kartu kuning
(2) teguran kedua : kartu merah
6) Protes
Protes yang sehubungan dengan teknis
pertandingan diselesaikan sesuai dengan peraturan tenis meja yang berlaku.
7)
Ketentuan Lain
a. Peserta diwajibkan memakai pakaian yang
sesuai, dengan peraturan yang berlaku.
b. Pakaian tidak boleh tembus pandang
meskipun dalam keadaan basah.
c. Pada
nomor ganda setiap
pasangan harus berseragam;
minimal atasan.
d. Peserta wanita tidak diperkenankan
memakai celana pendek.
e. Peserta diwajibkan memakai sepatu
olahraga sesuai saat bertanding.
f.
Karet
Raket/Bat yang digunakan harus berwarna merah di satu sisi dan hitam di
sisi lain. Apabila Raket/Bat hanya dilapisi satu karet, maka sisi yang tidak
dilapisi harus diwarnai berbeda dari warna karet.
g. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam
ketentuan dan peraturan ini, akan dilengkapi kemudian.
4. Catur
a. Ketentuan Pertandingan
1) Pemain bermain dengan jam catur dengan lama waktu berfikir 1 menit
2) dengan lama waktu bertanding adalah 40
menit. Jika dalam 1 menit berfikir pemain tidak menjalankan bidak maka pemain
dinyatakan kalah.
3) Apabila waktu habis dan pertandingan belum selesai, maka penentuan pemenang
berdasar nilai buah catur yang masih ada yaitu :
1. Pion
atau tidak : 1
2. Kuda : 3
3. Gajah : 3
4. Bent : 5
5. Pati : 9
4) Penentuan Juara :
a)
Peringkat pemain berdasarkan point hasil pertandingan.
Dengan Ketentuan :
(a)
Menang : 1
(b)
Seri/Remis : ½ (satu
per dua)
(c)
Kalah : 0
b) Jika Total point sama, pemenang ditentukan
dengan pertandingan tambahan.
5) Pemain Putih wajib menyediakan catur.
6)
Dilarang
menyentuh papan dan bidak lawan saat pertandingan.
7)
Dilarang
menghina pemain lawan.
8)
Jika HP
bunyi, maka pemain diskualifikasi.
9)
Maksimal
menunggu pemain lawan setelah keluar pairing adalah 5 menit. Jika lebih dari
batas waktu maka pemain yang menunggu dinyatakan menang WO.
10) Dilarang merokok.
11) Dilarang berisik saat pertandingan.
12) Peraturan masih dapat berubah.
13) Peserta diwajibkan membawa 1 papan catur.
b. Nomor-nomor yang dipertandingkan :
1) Tunggal putra
2) Tunggal
putri
c.
Peserta
1) Peserta adalah perwakilan dari tim
madrasah
3) Peserta diwajibkan memakai pakaian yang sopan.
4) Peserta bertanding sesuai gender
d. Ketentuan
Lain
1) Jika ada konflik hanya boleh diselesaikan
oleh wasit saja. Pihak pemain putih maupun hitam dilarang ikut campur.
2) Pemenang diambil 3 terbaik dari ranking
point.
3) Penonton tidak boleh didekat pemain
4) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam
ketentuan dan peraturan ini, akan dilengkapi pada saat pertemuan
teknik/technical meeting.
5. Futsal
a.
Peraturan Pertandingan
1)
Peraturan
permainan yang akan di gunakan adalah
peraturan permainan Futsal Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia PSSI).
2)
Semua peserta
di anggap telah
memahami dan mengerti
isi dari peraturan tersebut.
3)
Pakaian dan
Sepatu (Para peserta
diwajibkan memakai sepatu
futsal, Deck kaki dan kostum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
cabang Olahraga Futsal) celana panjang hanya untuk penjaga gawang.
4)
Peraturan Permainan Pada
prinsipnya peraturan permainan yang di pergunakan sama dengan peraturan
permainan Futsal yang terbaru, dan ada beberapa ketentuan khusus, antara lain :
a.
Lama bermain : 2
X 15 menit (15 menit setiap babak terdiri dari waktu bersih, yang tidak
menghitung waktu saat boal mati)
b. Jumlah
Pemain
Setiap
Tim terdiri dari 5 pemain inti dan 5 pemain cadangan.
c. Pergantian
Pemain
§
Jumlah
Pergantian pemain tidak di batasi selama pertandingan berlangsung
§
Pergantian pemain
dapat dilakukan kapan saja, baik
bola di dalam atau di luar
permainan
§
Pemain
harus keluar melalui garis samping pada sector yang dinamakan zona atau daerah
pergantian.
§
Pemain
pengganti diijinkan masuk melalui zona pergantian setelah pemain yang akan
diganti keluar dari garis samping.
d. Penjaga gawang dapat bertukar posisi dengan
pemain lain.
e. Sebelum dilakukan tendangan pertama (
pada awal pertandingan, sesudah satu gol dijaringkan, pada permulaan babak
kedua pertandingan, pada awal setiap perpanjangan waktu) seluruh pemain harus
berada didalam separuh lapangan permainan yang menjadi tempatnya.
f.
Pemain
dari regu lawan sekurang-kurangnya berada 3 meter dari bola.
g. Kick off dianggap sah bila Bola disepak
dan bergerak ke depan.
h. Penendang bola pertama tidak dibenarkan
memainkan bola hingga dua kali, kemudian baru dimainkan oleh pemain lainnya.
i.
Throw in dengan menggunakan kaki dan tidak
boleh lebih dari 4 detik. Jika lebih dari 4 detik akan diganti oleh pihak
lawan.
j.
Trow in
di anggap salah jika bola / kaki pelaku trow in masuk area lapangan (melebihi
garis lapangan bagian dalam)
k. Jika pertandingan seri sampai akhir
pertandingan maka langsung adu penalty.
l.
Gol di
anggap sah jika seluruh bagian bola telah melewati garis gawang.
m. Jika ada yang melakukan kesalahan maka akan
ada tendangan bebas untuk grup lawan.
n. Tendangan bebas langsung ( langsung ke gawang
) dan tendangan bebas tidak langsung ( bola diberikan dahulu ke kawan baru
ditembak ke gawang ).
o. Kesalahan-kesalahan yang diberi
peringatan dan diberikan kartu kuning ;
·
bertingkahlaku
tidak sportif.
·
membantah
keputusan wasit dengan perkataan atau tindakan.
·
Selalu
melakukan kesalahan atau melanggar peraturan.
·
Sengaja
memperlambat dimulainya permainan.
·
Memperpendek
jarak ketika terjadi suatu tendangan penjuru, tendangan kedalam,
·
tendangan
bebas, atau lemparan gawang.
·
Memasuki
lapangan tanpa sepengetahuan atau ijin wasit atau melanggar prosedur pergantian
pemain.
·
Sengaja
keluar dari lapangan tanpa sepengetahuan atau ijin wasit.
p. Kesalahan-kesalahan yang diberikan kartu
merah ;
·
bermain
dengan sangat kasar
·
bertingkahlaku
tidak sportif dan kasar.
·
Meludahi
pemain lawan atau orang lain.
·
Menggagalkan
suatu usaha regu lawan dalam menjaringkan bola ke gawang dengan cara memegang
bola dengan sengaja ( kecuali penjaga gawang didaerah penaltynya sendiri ).
·
Menggagalkan
peluang menciptakan gol oleh pemain lawan yang bergerak ke arah gawangnya
dengan suatu kesalahan yang boleh diganjar dengan tendangan bebas atau tendangan
penalty.
·
Membuang
kata-kata kotor atau kata yang menyinggung hati perasaan atau menghina.
·
Menerima
peringatan kedua dalam satu permainan
5) Ketentuan Peserta
§
atlet bukan
kelas IX.
§
Peserta
adalah perwakilan dari tim se-KKM MTsN 2 Lampung Utara
§
Bila terjadi regu yang menggunakan pemain
tidak sah, regu tersebut dinyatakan kalah (diskualifikasi) pada pertandingan
tersebut dan tidak dibenarkan untuk mengikuti pertandingan berikutnya,
selanjutnya hasil pertandingan sebelumnya tidak diperhitungkan.
6)
Ketentuan Lain
a) Peserta
Beregu putra Tingkat Madrasah Tsanawiyah.
b) Sistem Pertandingan
Pertandingan menggunakan sistem gugur
c) Mulainya Pertandingan
§
Bila
waktu dalam jadwal pertandingan telah tiba, serta sarana dan tim-tim yang akan
bertanding juga telah siap, maka pertandingan harus segera di mulai.
§
Bila
waktu dalam jadwal pertandingan belum tiba, tetapi semua sarana dan ke-2 tim yang akan bertanding telah siap, maka
pertandingan dapat segera di mulai.
§
Bila
waktu dalam jadwal pertandingan telah tiba, tetapi sarana belum
siap, maka tim-tim
yang akan bertanding
harus menunggu sampai selesainya sarana di persiapkan.
d)
Walk Over (WO)
§
Tim yang
terlambat datang pertandingan
atas kesalahan sendiri 15 menit
dari jadwal pertandingan.
§
Tim yang
menolak bertanding, padahal
wasit serta sarana pertandingan telah siap.
e) Protes
§
Protes
dilakukan oleh kapten tim atau pelatih resmi dari cabang Futsal yang dipertandingkan.
§
Protes
yang dilakukan oleh selain kapten tim dan pelatih resmi, tidak akan di
perhatikan.
§
Protes
hanya untuk hal-hal di luar peraturan permainan dan diajukan paling lambat 15 menit sesudah selesainya pertandingan.
B. CABANG
SENI
I. Pidato Bahasa
Arab
1. Tema pidato bebas:
2.
Naskah Materi Pidato
1)
Naskah
Pidato diserahkan kepada panitia 10 menit sebelum pelaksanaan lomba (pada saat
daftar ulang)
3. Ketentuan Lomba
1)
Peserta terdiri
dari 1 (satu)
putra dan 1
(satu) putri perwakilan dari MTs se KKM MTsN 2 Lampung Utara
2) Peserta melakukan daftar
ulang dan pengambilan
nomor undian 30 menit
(sebelum pelaksanaan lomba).
3) Nomor urut penampilan berdasarkan undian
yang dilakukan sebelum lomba.
4) Setiap peserta lomba menyampaikan pidato
dalam waktu maksimal 7 menit.
5) Peserta yang menyampaikan pidato melebihi waktu yang telah ditentukan
akan dikenakan pengurangan nilai.
6) Pemanggilan peserta
sesuai nomor undian
dan nama peserta
tanpa menyebutkan asal kontingen.
7) Nomor undian peserta dikenakan pa da dada
sebelah kiri.
8) Pemanggilan peserta dilaksanakan max 3
kali, apabila 3x panggilan, belum hadir maka dinyatakan diskualifikasi, kecuali ada alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, peserta lomba d apat tampil diurutan terakhir.
9) Peserta lomba wajib menyerahkan naskah pidato sesuai
tema yang dipilih dalam bentuk sudah diketik
rapi kepada panitia
lomba pada saat lomba sebanyak 2
rangkap tanpa identitas asal
kontingen. Identitas naskah berdasarkan nomor u
ndian dan nama peserta.
10) Peserta tidak diperkenankan menggunakan
teks.
11) Pengeras suara hanya digunakan untuk pengumuman dan pemanggilan peserta.
12) Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan
sopan.
13) Peserta dilarang keluar masuk ruangan
tanpa ada izin dari panitia.
14) Peserta dilarang membawa HP ke dalam
ruangan lomba.
15) Para
official dan atau
pen damping tidak diperkenankan memasuki ruang lomba kecuali
ada kepentingan mendesak dan atas izin panitia
16) Tim
juri menentukan Juara
I,II,III putera dan
I,II,III puteri. Apabila terjadi nilai
yang sama, maka Tim Juri akan
menentukan pemenang berdasarkan
nilai tertinggi dalam penguasaan ma teri.
17) Keputusan dewan juri
akan hasil lomba
bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
4.
Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 5 (lima)
unsur nilai sebagai berikut:
1)
Penguasaan materi
2)
Sistematika dan isi
3)
Kaidah dan gaya bahasa
4)
Vokal/intonasi/aksentuasi
5)
Keserasian/kesopanan
2. MTQ
a.
Ketentuan Lomba
1) Peserta terdiri dari 1 (satu) putra
dan 1 (satu)
putri perwakilan MTs.
2) Perlombaan dilaksanakan 1 (satu) hari, baik
MTQ Putri maupun MTQ Putra.
3) Peserta melakukan daftar ulang dan
pengambilan nomor undian 15 menit sebelum pelaksanaan lomba.
4) Pemanggilan peserta sesuai nomor undian
5) Pemanggilan peserta
dilaksanakan maksimal 3 kali, apabila
3 kali pemanggilan berturut
turut tidak hadir, dinyatakan gugur, kecuali dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan
6) Maqro’ yang dibaca oleh peserta bebas (pilihan sendiri)
7) Tanpa mengucapkan salam
8) Durasi lomba MTQ maksimal 7 menit.
9)
Peserta lomba berbusana
muslim, rapi dan sopan
10)
Kejuaraan diambil JUARAI, II,
III putera dan JUARA I, II, III puteri .
11) Keputusan dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
b.
Kriteria Penilaian
Penilaian diberikan terhadap 3 ( tiga)
aspek sebagai berikut:
1) Lagu
dan suara
2) Tajwid
3) Fashohah
dan Adab
3. Kaligrafi
a. Ketentuan Lomba
1)
Panitia hanya
menyediakan karton ukuran A3.
2)
Peserta terdiri
dari 1 (satu) putra dan 1 (satu)
putri perwakilan MTs.
3)
Peserta melakukan daftar ulang
dan pengambilan nomor undian 45 menit sebelum pelaksanaan lomba
4)
Penentuan nomor dan tempat
duduk tiap peserta melalui undian sebelum lomba dimulai.
5)
Nomor
undian peserta dikenakan pada dada sebelah kiri.
6)
Materi
(lafadz) berupa ayat-ayat al Quran atau Hadits yang terdiri dari 4 macam
(terlampir);
7)
Seluruh
peserta mendapatkan materi sesuai hasil undian/kesepakatan pada saat Technical
Meeting.
8)
Setiap
peserta menempati tempat duduk tersendiri sesuai dengan nomor yang diperoleh
9)
Lukis kaligrafi dibuat pada
kanvas berukuran 50cm x 60 cm yang disediakan panitia.
10) Peserta
membawa sendiri cat
dan seluruh peralatan
lukis kaligrafi yang diperlukan
11) Peserta melukis dengan cat
12) Peserta dibolehkan membawa mal/patrun berbentuk
apapun ke dalam lokasi lomba.
13) Peserta lomba berbusana muslim, rapi, dan
sopan.
14) Peserta dilarang membawa HP ke dalam
ruangan lomba.
15) Official atau Peserta dilarang mengambil
gambar/foto karya peserta sebelum acara lomba selesai.
16) Peserta dilarang melihat-lihat hasil
karya peserta lain selama acara lomba berlangsung
17) Peserta dilarang keluar masuk ruangan
tanpa ada izin dari panitia.
18) Para
official dan atau
pendamping tidak diperkenankan
memasuki ruang lomba.
19) Karya dibuat pada saat lomba berlangsung
di tempat yang telah ditentukan
20) Waktu berkarya maksimal 2 jam.
21) Peserta yang terlambat diperbolehkan
mengikuti lomba tanpa mendapatkan tambahan waktu
22) Bagi peserta yang belum dapat
menyelesaikan pekerjaannya dalam batasan waktu yang ditentukan, diberi
toleransi tambahan waktu 10 (sepuluh) menit.
23) Tim
juri menentukan Juara
I,II,III putera dan
Juara I,II,III puteri.
Apabila terjadi nilai yang sama, maka Tim Juri akan menentukan pemenang
berdasarkan nilai tertinggi dalam kekayaan imajinasi atau kreatifitas
24) Keputusan dewan juri akan hasil
lomba bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
b. Materi:
ditentukan panitia
c. Kriteria
Penilaian
Penilaian diberikan berhadap 5 (lima)
unsur nilai sebagai berikut :
1) Kebenaran
tulisan dan bacaan
2) Kebersihan
dan kerapian
3) Tata
Warna
Catatan ;
Hal – hal yang belum tercantum didalam ketentuan ini dan masih dianggap perlu akan ditetapkan kemudian.
Tidak ada komentar: